Jakarta, jurnalkota.online
Predikat zona hijau Covid-19 di Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, tidak mengendorkan pengetatan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara kepada warganya.
Diterangkan Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu, AKP Asep Romli, bahwa pihaknya tidak mengendorkan pengetatan aturan ProKes kepada warga masyarakat Pulau Panggang meskipun sudah zona hijau Covid-19.
“Walaupun Pulau Panggang sudah zona hijau Covid-19, kita bersama tiga pilar, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya), Tim PPKM Mikro dan Tim Satgas Covid-19 tetap mengetatkan aturan ProKes,” jelas Asep Romli. Senin (6/09/2021).
Ditambahkan Asep, selain penerapan Prokes, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kartu vaksin kepada warga yang baru, tiba sesuai bepergian ke luar Pulau Seribu, membagikan masker dan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan.
“Cek kartu vaksin, pembagian masker, Ops Yustisi juga masih terus kita lakukan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara kasus aktif Covid-19 nya sudah nihil sejak 22 Agustus 2021.
“Kegiatan seperti ini terus kita lakukan sebagai upaya mencegah paparan Covid-19 di Kepulauan Seribu,” ujar Asep Romli.
Penulis: Amin