Kepulauan Seribu, Jurnalkotatoday.com
Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Babinsa dan Satpol PP Kecamatan dan unsur Kelurahan Pulau Panggang hari ini menggelar operasi minuman keras dan makanan kadaluwarsa di Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara, Kamis (12/5/22).
Kegiatan di pimpin oleh Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik dengan sasaran pedagang dan warga yang menjual minuman keras serta warung warung yang menjual makanan kadaluarsa.
Kegiatan dilaksanakan dengan berjalan kaki menghampiri pedagang dan warga yang diduga menjual minuman keras tidak berizin.
“Iya, hari ini kita bersama Babinsa, Satpol PP, pihak Kecamatan dan Kelurahan mengadakan pengecekan makanan yang kadaluarsa yang dijual di warung – warung,” kata Didik, Kamis (12/5/2022).
Ditambahkan Didik, selain warung-warung yang menjual makanan atau jajanan kadaluarsa pihaknya juga mendatangi rumah warga yang diduga menjual minuman keras.
Dari Dua rumah warga diamankan minuman keras jenis arak bali sebanyak 7 botol ukuran 330 ml dan 34 botol ukuran 600 ml.
“Iya, kita datangi rumah warga yang berdasarkan informasi warga menjual minuman keras tidak berizin kemudian kita amankan dan kita lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan,” ujar Wakapolsek.