Polsek KP Tanjung Wangi Kembali Bongkar Peredaran Miras di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Primaderma Skincare

Banyuwangi, Jurnalkotatoday.com

Dalam rangka operasi sikat semeru 2022, Polsek KP. Tanjung Wangi kembali mengadakan giat penanganan peredaran minuman keras di wilayah Hukum Polresta Banyuwangi, Senin (06/06/2022).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Barang bukti minuman keras jenis arak sebanyak 34 koli, yang diamankan Polsek KP Tanjung Wangi.

Kapolsek KP. Tanjung Wangi, AKP Ali Masduki menjelaskan, bahwa hal itu terungkap saat melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil barang pick up, merk. Suzuki, warna Hitam, dan Murdiono pengemudi mobil tersebut. Petugas menemukan 34 (tiga puluh empat) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1061 liter yang dikemas dalam 1769 botol ukuran 600 ml,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dari hasil keterangan pengemudi, ia mendapat minuman keras tersebut dibawa dari Denpasar Bali dan akan dikirim ke beberapa daerah dengan ongkos kirim Rp. 50.000,- per koli.

“Minuman keras tersebut dibawa dari Denpasar Bali dan akan dikirim ke Kota Malang sebanyak 13 koli, Kabupaten Pasuruan sebanyak 11 koli, dan Kota Surabaya sebanyak 10 koli,” jelasnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pengemudi beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi.

Murdiono pengemudi mobil barang pick up, yang membawa minuman keras, saat di Periksa di Polsek KP. Tanjung Wangi, Senin (6/6/2022).
Primaderma Skincare
Penulis: Ari
Editor: Ryan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan