Tangerang, jurnalkota.id
Pelaku Penipuan dan Penggelapan sebanyak 48 unit sepeda motor berinisial MS alias PC (27) diamankan aparat kepolisian Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura menyewa unit motor dari para korbannya, dengan biaya sewa untuk motor yang masih baru Rp.25 ribu per hari, sementara untuk motor yang sudah lama (tua) sebesar Rp.20 ribu per hari.
“Motor ini semua digadai tersangka, dan menurut pengakuannya, ada 48 motor, tapi yang sudah berhasil diamankan baru 36 unit motor, dan sisanya masih dalam upaya penyelidikan dan segera akan dilakukan penyitaan,” terang Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung, Senin (23/11/2020) di Mapolsek.
Menurut Manurung, para korban ini tertarik dengan upaya penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka MS alias PC, karena saat ini situasi pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan kondisi ekonomi yang sulit.
“Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel marketing, sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, tersangka MS alias PC yang diketahui merupakan Satpam distributor salah satu merk handphone di Tangerang ini bekerja sendiri, lalu hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.
“Rata-rata motor digadai ada yang Rp1,5 juta hingga Rp.2 juta tergantung kondisi kendaraan,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Neglasari dan diganjar dengan pasal 378 junto pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Penulis : Pandji/Dede
Editor : Pang