Jakarta, jurnalkota.id
Komplek Bumi Pospera di Jl Basuki Rahmat no. 2 Cipinang Muara Jakarta Timur memberi
waktu 3 X 24 jam kepada
Arya Sinulingga, Staf Khusus Kementerian BUMN diberi waktu Tiga Kali 24 Jam oleh Pospera untuk mengklarifikasi, terkait pernyataannya, dalam WAG Membangun Negeri, ‘banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama 5 tahun pada rugi….bikin pusing’.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers oleh ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan SH, Selasa (9/11/ 2020).
Dalam Jumpa pers LBH Pospera yang dipimpin oleh Sarmanto Tambunan, SH. Meminta kepada Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Kementerian BUMN untuk,
1. Meminta Maaf Secara Terbuka Melalui 3 Media Cetak Nasional , 3 Media Televisi dan 10 Media Online Nasional.
2. Melakukan Klarifikasi dan Penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.
“Dalam waktu 3×24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan, dan tuntutan kami akan melakukan langkah-angkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama dugaan pindana, sesuai ketentuan hukum, di 28 Polda seluruh Indonesia,” katanya.
Penulis: Dayat