Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id
Adanya Acara hajatan yang yang diiringi musik dan ‘lampu disco’ beserta para penyanyinya di Taman Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Prov.Banten, Rabu (28/7/2021) malam, menjadi sorotan, sebab saat ini tengah diterapkan PPKM Darurat.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Camat Jayanti, Yendri Permana mengatakan, acara tersebut tidak berizin, Kamis (29/7/2021).
Yendri Permana yang sekaligus ketua Satgas Covid-19, lebih jauh menyampaikan dalam pesan WhatsApp-nya, “Rt sdh melarang infonya.
Smlm sdh ditangani oleh polsek. Satgas sdh tegur langsung yg hajat. Proses.lbh lnjut akan dilaporksn dl ke satpol pp kab/stgas kab”.
Camat juga menjelaskan, acara tersebut untuk siang hari. “Sbtulnya mereka hajat hnya akad disianng. Tdk ad resepsi. Hanya saja mlm mereka undang dangdut utk konsumsi keluarga, infonya sprti itu,” kata Yendri.
Penulis : Agi/Dawiri