Jakarta, jurnalkota.id
Camat Jatinegara Endang Sopian bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jatinegara, melaksanakan apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 14 Januari 2021.
Camat Jatinegara Endang Sopian didampingi Wakil Camat Endang, Waka Polsek Jatinegara AKP Dini, Danramil Jatinegara, Kasei Sapol PP, Kasei Dishub, dihadiri oleh Babinsa, Bimaspol, Sapol PP, Dishub, POKDAR, dan SISKOMMAS yang berjumlah 115 personel.
Endang Sopian dalam Apel PPKM mengimbau kepada yang mendapat mandat sebagai petugas PPKM, harus tegas dalam mengimbau dan memberi edukasi, pentingnya 3M kepada pelanggar PPKM, agar apa yang di inginkan pemerintah pusat, Pemda DKI dan masyarakat DKI Jakarta untuk mengakhiri pandemi Covid-19 tercapai.
Petugas PPKM diminta jaga stamina dan kesehatan tubuh. Sebab sudah banyak petugas yang positif Covid-19.
Di sela sela pelaksanaan PPKM, Waka Polsek AKP Dini bersama Sapol PP, Pramuka Bhayangkara dan Siskommas memberikan edukasi kepada pemulung yang melintas terminal kampung Melayu, agar tetap mengenakan masker dan jangan melanggar kembali.
“Pelaksanaan PPKM di terminal Kampung Melayu berhasil menjaring dan memberi imbauan serta edukasi sekitar 15 pelanggar, dengan memberi masker dan hukuman sosial dengan mengenakan rompi pelanggar Covid-19. Dari pukul 09.00 sampai 10.15 WIB,” ungkap Parlin selaku Ketua Siskommas Jatinegara kepada Jurnal Kota.
Penulis: Dayat/Syafrizal