PR Untuk Wali Kota Jakut Baru, Evaluasi Kinerja CKTRP dan Pol PP Jakut

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Di wilayah DKI Jakarta terdapat 3  Perda yang mengatur tentang tata cara dan aturan mendirikan bangunan. Adapun Perda tersebut yakni, Perda No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No.1 Th 2012 tentang RTRW 2030, dan Perda no. 1 Th 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi.

Bacaan Lainnya

Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai syarat mendirikan suatu bangunan, seperti memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), jumlah lantai bangunan (JLB), koefisien dasar hijau (KDH), ruang terbuka hijau pekarangan (RTHP) yang merupakan persyaratan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sepadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan.

Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku. Demikian dikatakan Pemerhati kinerja pelayanan publik Saut Hutabarat, Minggu (28/2/2021).

Dikatakan,  bangunan di jalan Danau Agung Barat Blok A-3 No.36 Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Kota Administrasi Jakarta Utara. Awal IMB milik PT Rekso Nasional Food QQ Herlina Widjaja dengan No.IMB 103/C.37b/31.72.02.1006.03.006.l 1/2- 1-785/51/2020, Tgl 13-03-2020, Penggunaan Restoran, Lantai 2 Lantai, diduga IMB pengalihan karena dibelakang bangunan tersebut berdiri rangka bangunan terbuat dari besi baja.

Setelah berbagai media cetak dan online memberitakan akhirnya IMB berubah menjadi 174/C.37b 31.72.03.1004.03. 004.l.1/2/-1.785.51/2020, Tgl 10-07-2020, Jln.Danau Sunter barat blok A-2 no.23-A. Penggunaan Kantor dan Gudang, pemilik PH

Setelah berubah IMB yang juga masih dipertanyakan, karena alamat tidak sama awal IMB hingga perubahan IMB dan bahkan ada penambahan lantai.

Dijelaskan  Saut Hutabarat, saat diminta  mengatakan, Gubernur dan  Wali Kota yang baru  dan instasi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati), Inspektorat DKI, Jakarta,Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD), mengevaluasi Kinerja PTSP, Pol PP dan CKTRP Jakarta Utara, jika ada penyelewengan jabatan dan wewenang langsung bawa ke ranah hukum.

“Bangunan itu diduga sudah nggak karuan pelanggarannya, tapi hingga kini belum ada saya lihat tanda-tanda peringatan atau Segel pelanggaran dari pihak terkait,” ucap Saut.

Pihak Sudin  CKTRP sudah didatangi, diinformasikan dan dipertanyakan, tapi belum ada jawaban dan bahkan mereka menutup diri untuk informasi publik.

Saut berharap, Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota yang baru, Ali Maulana Hakim cepat tanggap agar tidak sembarangan pemilik bangunan sesuka hati mendirikan bangunan. Dan menganggap remeh jajaran pejabat di tingkat kota.

Awak media yang tergabung dalam Keluarga Besar Balai Wartawan Jakarta Utara (KBBWJU) belum mendapatkan penjelasan apapun dari pihak CKTRP maupun Pol PP Jakarta utara, terkait berdirinya bangunan yang tidak seperti tertulis di banner  IMB.

Penulis: Deden Kurniawan

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan