Jurnal Kota, Jakarta – Seorang pria berinisial ZL (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantara pria yang berdomisili di Jalan Gang Mawar, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Arit.
Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan, tersangka dapat diamankan saat jajarannya yang dipimpin langsung Kapolsek dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Ali Barokah melakukan patroli antisipasi kerawanan tawuran di wilayah hukum Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat.
“Saat kami patroli dikawasan Tanggul Banjir Kanal Barat, Pasar Gili Jatipulo Palmerah, terlihat segerombolan orang yang sedang tawuran, lalu kita bubarkan. Namun dari tawuran itu kita mankan seseorang yang membawa senjata tajam seorang pria berinisial ZL,” papar Supriyanto, Sabtu, (07/03/2020).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis Arit yang telah dimodikasi menjadi bergagang besi, diamankan ke Mapolsek Palmerah guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” Poopungkasnya. (Nvd/Red)