Prinsip 3 Aman Zakat di Yakesma

Primaderma Skincare

Kab. Tangerang, jurnalkotatoday.com

 

Bacaan Lainnya

Literasi masyarakat tentang lembaga Amil Zakat sangat minim, sehingga banyak masyarakat yang beranggapan jika semua orang bisa mengelola dan menyalurkan zakat tanpa adanya surat penugasan.

 

Amil Zakat haruslah mendapat tugas resmi yang diangkat oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau dibentuk oleh masyarakat yang disahkan oleh pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat (Laznas), salah satunya Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma).

 

“Hal ini perlu diperhatikan untuk memastikan prinsip prinsip pengelolaan zakat bisa terpenuhi,” ungkap Malik selaku Kepala Layanan Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) Kabupaten Tangerang di pesantren Baladi ad-dakwah, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/12/2023).

 

Pengelolaan zakat mempunyai prinsip 3 Aman, yaitu aman syariat, aman regulasi, dan aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Aman Syar’i artinya pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. “Pengelolaan zakat harus selaras dan tidakbertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah,” ungkapnya.

 

Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.

 

Aman NKRI artinya pengelolaan zakat harus bisa mempererat persaudaraan anak bangsa, menghindari tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indo media. “Jangan sampai pengelolaan zakat digunakan untuk kegiatan yang bisa mendegradasi nilai nilai Pancasila,” lanjutnya.

 

Terakhir Malik mengatakan, zakat infaq shodaqoh yang dikelola oleh Yakesma dipastikan sudah memenuhi 3 prinsip. “Aman pengelolaan zakat yang sudah ditetapkan tersebut,” ungkapnya.

 

Penulis: Firli

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan