Program Bebas Biaya Denda Surat Kendaraan Bermotor

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Pemerintah Provinsi Banten dari Badan pendapatan daerah membebaskan 100% Bebas Denda PKB, denda BBNKB, Pokok BBNKB II dengan tarif progresif mulai tanggal 05 Nopember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, program ini agar masyarakat yang mempunyai kendaraan tidak terbebani oleh pajak surat kendaraan mati, dan meringankan dalam membayar pajak karena di masa pademi ini.

Bacaan Lainnya

Samsat Balaraja Slalu mematuhi protokol kesehatan, slalu memberi imbauan kepada masyarakat yang sedang membayar pajak, agar slalu menggunakan masker dan jaga jarak, Jumat, (14/11/2020) siang.

Pada Saat Jurnal Kota berkunjung ke Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang bertemu dengan Paur bagian STNK, AKP Np.Winoto menjelaskan, dalam rangka Hut Provinsi, rencananya akan ada program penghapusan denda. “Jadi bukan berarti bayar pajak itu dihilangkan, bukan itu yang dimaksud, bayar pajak wajib, namun untuk denda itu dihapus, tambah lagi yang masuk ke kita wilayah provinsi dengan biayanya agak berbeda,” katanya.

Bebas pajak Sekarang sudah mulai berjalan jadi kita sama-sama untuk mensosialisasikan pada masyarakat, agar segera mengurus kendaraan yang sudah harus bayar pajak karena ini dari awal kemarin, program Bebas Denda ini Program dari Provinsi untuk peningkatan pendapatan provinsi.

Selama ini Samsat Balaraja Selalu mengedepankan edukasi terhadap masyarakat yang sedang bayar pajak. “Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kendala di lapangan dalam pengurusan Surat Kendaraan ke wilayah kami Samsat Balaraja, Tinggal kitanya nanti mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga Animo masyarakat yang bayar pajak lebih banyak lagi yang berkunjung ke Samsat Balaraja,” ungkap Np.winoto.

Penulis : Agi / Rusli

Editor   : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan