Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Sejumlah proyek APBD Induk 2022 milik Dinas Pendidikan Kab Banyuwangi ditengarai mengabaikan pelaksanaan K3 dan itu sebagai bentuk pelanggaran, ungkapan itu berdasar karena bertolak belakang dengan papan proyek yang terpasang di setiap kegiatan termasuk milik Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Seperti temuan Jurnalkotatoday.com di lapangan bahwa dugaan pelanggaran K3 itu terjadi pada proyek di area SMPN 2 Banyuwangi di jalan Ranggawuni, Kelurahan Kebalenan Kec Banyuwangi Kab Banyuwangi. Proyek dengan pekerjaan Toilet beserta sanitasi nya SMPN 2 Banyuwangi senilai 312.000.000 itu, dikerjakan oleh CV Audyka Jaya Kalibaru dengan waktu pekerjaan 90 hari kalender. Itu berdasar dari papan proyek yang di pasang kontraktor.
Hanya saja, dalam mengerjakan proyek tersebut ditemukan salah satu pekerjanya tidak menggunakan alat keselamatan kerja ( safety work), padahal safety work tersebut merupakan salah satu kriteria yang harus di perhatikan oleh kontraktor agar tidak membahayakan pekerjanya, sebagaimana papan BPJS yang terpasang bersanding dengan papan proyek.
Atas dugaan pelanggaran K3 itu, jurnalkotatoday.com mencoba konfirmasi ke Disdik Kab Banyuwangi terkait hal itu. Plt Kadisdik Kab Banyuwangi, Suratno mengatakan, akan berkoordinasi dengan PPTK terkait kecerobohan itu.
“Kami telpon PPTK agar pihak kontraktor untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan pekerja,“ ujar Suratno, Senin (1/08/22) kepada awak media.
Menengarai adanya temuan K3, saat pekerjaan berlangsung di sejumlah proyek milik Disdik Kab Banyuwangi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Mas RI DPD Jatim I Made Isabela menyebutkan,
Ini merupakan signal pertanyaan bagi publik, pasalnya apakah teledor atau kah faktor kesengajaan. Jika teledor itu manusiawi, namun jika kesengajaan, sama hal nya perbuatan tersebut kategori pembohongan publik, itu berdasar karena setiap proyek Pemerintah, terpasang papan kegiatan dan BPJS .
Dia menegaskan, percuma kalau papan BPJS yang terpasang tidak dipatuhi dengan benar, itu artinya sama saja publik dibohongi. “Ibaratnya sekedar mengelabuhi publik, jika diabaikan, jelas ini pelanggaran. Jika ini tidak diindahkan, kami akan meneruskan serta melaporkan dugaan pelanggaran K3 ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Penulis: Anwar