Tangerang, jurnalkota.id
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang atau hingga tanggal 26 Juli 2020.
Salah satu alasan perpanjangan PSBB tersebut adalah ntuk menghindari terjadinya gelombang kedua Covid-19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan serta mempertahankan disiplin masyarakat melaksanakan protokol Covid-19, yaitu menggunakan masker apabila keluar, menjaga jarak (sosial distancing) dan sering mencuci tangan setelah melakukan kegiatan.
Keputusan perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 melalui zoom meeting. “Meskipun PSBB akan kita longgarkan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang relatif aman, 5etapi harus sesuai dengan Protokol Covid 19, akan tetapi kegiatan lain yang memiliki resiko tinggi harus jadi perhatian dan kehati-hatian kita bersama ” kata Gubernur Banten, Minggu (12/7/2020).
Rapat koordinasi yang kembali digelar secara online ini diikuti oleh Forkopimda se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda Tangerang Raya.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran, diantaranya kegiatan ritual hari raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren, serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur sebagai aturan main. “PSBB dilonggarkan, tapi dengan pembatasan protokol Covid-19 yang ketat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati A Zaki Iskandar juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.
Sementara itu, Kadinkes Banten Hj. Ati Pramudji Astuti menjelaskan, berdasarkan laporan media harian Covid-19 tanggal 11 Juli 2020 pada pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada pada urutan 12 nasional jumlah kasus terbanyak dan sudah keluar dari 10 besar.
“Presentase positive rate Provinsi Banten kini berada di 5.34% Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5% adalah kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate di atas 5% adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.(Sya)
Penulis: Firli/Andika Putra/Rusli H