PT KAI DAOPS 1 Jakarta, Bantah Beri Izin Lahannya untuk Digunakan Usaha Penjualan Pasir

Primaderma Skincare

Jakarta, Jurnalkota.id

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta, membantah keras klaim pihak PT BMS yang mengaku mendapatkan izin dari pihak PT KAI untuk menempati lahan PT KAI, dijadikan usaha pangkalan dan penjualan pasir yang dikelolanya, di Jalan RE Martadanita Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Bantahan tersebut ditegaskan Humas PT KAI Daops 1 Eva Chairunisa saat dikonfirmasi wartawan terkait klaim tersebut.

Sebelumnya, klaim tersebut diketahui, saat Kasatpol PP Kelurahan Papanggo Anshar dan Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita beserta anggotanya saat menyambangi lokasi usaha pangkalan pasir tersebut, untuk bertemu pihak perusahaan, disambut oleh tokoh masyarakat Tanjung Priok yang juga anggota Dewan Kota Jakarta Utara, Sidik Dahlan, yang mengaku diutus oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Sidik mengklaim pihak perusahaan sudah mengantongi izin penggunaan lahan dari PT KAI. Bahkan ketika sejumlah wartawan yang ikut hadir disitu mempertanyakan keberadaan surat izin tersebut, Sidik mengklaim surat itu ada di perusahaan.

Bahkan dalam pertemuan itu, Sidik menegaskan kepada aparat Satpol PP jika lahan yang ditempati bukan lahan milik negara tapi lahan PT KAI.

Menurut Eva Chairunisa, klaim tersebut tidak benar. Hingga kini PT KAI tak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan lahannya kepada swasta, apalagi untuk usaha komersil seperti usaha pangkalan pasir.

Karenanya lanjut Eva, pihaknya akan mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Sementara Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijiatmoko ketika ditanyakan perihal ini mengatakan, pihaknya melalui Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid telah memanggil pihak pimpinan perusahaan untuk mengklarifikasi terkait izin yang dimiliki.

“Kita juga akan periksa keabsahan semua dokumen yang dimiliki, kita klarifikasi dan konfirmasi ke pihak perusahaan,” tegas Sigit, Kamis (20/08/2020).

Sementara itu Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru Sugiyanto, dengan tegas meminta Pemkot Jakarta Utara menyegel dan menutup usaha pangkalan pasir tersebut, karena jelas melanggar tata ruang.

“Apalagi jika memang betul tidak ada izin dari pihak PT KAI, belum lagi izin lingkungan sekitar. Sepertinya Pemkot Jakarta Utara harus tegas menutup usaha tersebut,” tandas Sugiyanto yang juga salah satu tokoh masyakat Tanjung Priok tersebut.

Ketika wartawan konfirmasi kepada  Sidik Dahlan mengatakan, dirinya hanya sekedar berteman dengan pihak pangkalan pasir tersebut. “Hanya sebatas pertemanan saja. Saya bukan membekingi,” jelasnya melalui telepon selulernya, Kamis (20/8/2020).

Penulis : Deden Kurniawan
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan