Tanjungpinang, jurnalkota.id
Belum dimulainya beroperasi PT Supreme Alam Resources (SAR), terkait eksplorasi dan operasional tambang timah di Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, sudah mendapat penolakan dari masyarakat dari tiga desa tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa orang, yang menyatakan diri mereka sebagai perwakilan dari masyarakat tiga desa, yang membawa surat pernyataan dari masyarakat untuk menolak keberadaan PT SAR tersebut.
Para perwakilan masyarakat langsung menyerahkan surat pernyataan penolakan tersebut kepada dinas, istansi yang hadir pada saat acara dialog masyarakat di aula pertemuan di Dinas PTSP, yang dihadiri oleh Dinas ESDM, DLHK, PTSP dan Dinas terkait bersama juga dengan perwakilan pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam paparannya, terkait dengan perizinan tambang timah PT SAR di Lingga, Dinas ESDM Kepri yang disampaikan oleh Kasi Perizinan Dinas ESDM Kepri, Masiswanto memaparkan, bahwa izin tambang PT SAR, baik izin eksplorasi dan operasianal sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada awalnya, tahun 2008 PT SAR sudah mengurus perizinannya dengan pencadangan wilayah pertambangan dan izin usaha pertambangan eksploirasi seluas 29.000 Ha, akan tetapi karena menurut perusahaan pencadangan wilayah tersebut terlalu luas, akhirnya perusahaan hanya mengambil dari separoh jumlah wilayah yang dicadangkan sebelumnya, dengan luas 14.090 Ha,” ujar Masiswanto saat di konfirmasi langsung di kantornya, Rabu (18/11/20).
Adapun legalitas yang sudah dilakukan oleh PT SAR sejak tahun 2008 sampai 2020 yakni, SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 63.e Tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertimbangan Timah Kepada PT Supreme Alam Recources Dengan Luas 29.000 Ha.
SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 5.a Tahun 2010 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Supreme Alam Resources Dengan Luas 29.000 Ha.
SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1187 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Eksplorasi Kepada PT. Supreme Alam Resources dengan luas 14.090 Ha.
SK Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau Nomor 029/BLH/KOMDAL/KEPRI/VI/2015 Tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL) Kegiatan Penambangan Timah 14.090 Ha Di Pulau Lingga, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Oleh PT. Supreme Alam Resources.
SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1796 Tahun 2015 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Kegiatan Penambangan Timah Lepas Pantai Di Perairan Laut Pulau Alang Tiga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2511 Tahun 2016 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam (Timah) Kepada PT. Supreme Alam Resources.
Terkait dengan adanya penolakan dari warga masyarakat tersebut diatas dan usulan pencabutan izin tambang timah perusahaan tersebut, Masiswanto menyampaikan, bahwa ada aturan yang mengaturnya jika perizinan tersebut di cabut.
“Dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pencabutan perizinan yang sudah di keluarkan, Pertama, perizinan tersebut diserahkan kembali oleh perusahaan itu sendiri kepada pemerintah, kedua, terjadi unsur tindakan pidana akibat opersianal perusahaan dan yang ketiga pengadilan memutuskan perusahaan tersebut Pailit,” tambah Masiswanto.
Lebih lanjut, Masiswanto menyampaikan, bahwa saat ini perusahaan seharusnya melakukan kembali sosialisasi kepada masyarakat, dan melakukan perundingan terkait akan dimulainya operasional tambang tersebut, sehingga nantinya tidak ada kerugian di kedua belah pihak,” tutupnya.
Penulis : Antoni
Editor. : Pang