Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan di Serang

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan seorang pria N (36), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Senin (14/9/2020) pukul 02.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tersangka N merupakan warga desa Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Senin (14/9/2020) siang.

Lebih lanjut, Iptu Shilton mengatakan “Pelaku berhasil di tangkap dipinggir Jalan depan SDN Krapcak Tepatnya di Kp. Wanasaba Desa Wanasaba Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 22 (Dua puluh dua) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu siap edar seberat 18,16 gram  yang disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka,” ujarnya.

Narkotika adalah musuh masyarakat yang harus dibasmi dari muka bumi ini, karena narkoba bisa merusak generasi muda di Indonesia ini.

“Adapun modus tersangka dengan tempel ditiang listrik dengan menggunakan bungkus permen,” jelas Iptu Shilton.

Iptu Shilton mengatakan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 22 (Dua puluh dua) Bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah handphone merek Xiomi  berwarna  Hitam, 1 (Satu) buah Handphone kecil merek Samsung warna putih, 1 (Satu) Buah ATM BCA, 1 (Satu) Buah buku Rekening BCA, 1 (Satu) Buah toples Yang berisikan Permen, 1 (Satu) Buah Gunting, 3 (Tiga) gulung Double Tip, 3 (Tiga) gulung Isolatip.

“Menurut tersangka N, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial J warga asal Jakarta yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,”pungkasnya.

Penulis: Qais Ska, Amd.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan