Pungli di Lokbin Cengkareng, Pemberi dan Penerima akan Diproses Secara Hukum

Primaderma Skincare

Jakarta, Jurnalkota.id

Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ( PPKUKM ) Jakarta Barat, berikan sosialisasi melalui spanduk kepada pedagang di pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Kelurahan Rawa Buaya. Kecamatan Cengkareng. Kota Administrasi Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Kasudin PPKUKM Jakarta Barat melalui Kasie Koperasi dan Usaha Mikro, Djarot Sarafuddin mengatakan, pemasangan Spanduk ini adalah Salah satu upaya dalam memberantas dugaan pungutan liat (Pungli) di pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Kelurahan Rawa buaya.

“Dengan adanya Spanduk ini, semoga para pedagang tidak ada lagi yang mau memberikan uang terhadap orang-orang tertentu, di luar retribusi,” ungkap Djarot, Kamis ( 5/8/21) di ruang kerjanya.

Djarot menambahkan, selain pemasangan Spanduk, pihak Securiti yang ada di pasar Lokbin Rawa Buaya, akan selalu memberikan imbauan satu kali dalam satu jam, melalui pengeras suara. Apabila pedagang itu masih memberikan pungutan bagi orang- orang tertentu, pedagang tetap akan ditindak secara administrasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya ingatkan para pedagang yang ada di pasar Lokbin Rawa Buaya, siapapun yang melakukan Pungli di pasar Lokbin, Pemberi dan penerima akan tetap saya tindak, untuk pemberi secara administrasi saya akan coret sebagai anggota pasar Lokbin, dan akan saya keluarkan dari pasar Lokbin. Baru kita serahkan ke aparat hukum biar diproses secara hukum. Saya tidak main-main untuk memberantas Pungli yang ada di pasar Lokbin,” ujar Djarot.

Penulis : Haris

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan