Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Proses hukum terhadap Kepala BKD Kab Banyuwangi, Nurul Huda (NH) yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi “makan minum “ oleh Kejari Banyuwangi, dinilai “Sumir”, membuat Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi kembali berdemo di depan Kajari Banyuwangi.
Demo Puskaptis yang dikomandani Amrullah, SH, Rabu (23/11/2022) itu sudah kali ketiga sejak NH ditetapkan tersangka. Puskaptis Banyuwangi menuntut Kajari Banyuwangi mempercepat kasus dugaan korupsi NH.
“Kami turun bersama masyarakat, turun kejalan ini menyikapi salah satu Pejabat berinisial ” NH ” yang terindikasi korupsi uang ‘Mamin’, terlebih sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,“ ungkap Amrul.
Dikatakan, dengan ditetapkan NH, otomatis pintu masuk untuk memberantas oknum lain di instansi lainnya bisa dibongkar. “Rakyat masih banyak menderita sedangkan pejabatnya korupsi,” ungkap Amrullah.
Dia berpendapat sebaiknya anggaran untuk Mamin dihapus. Karena anggaran tersebut bisa untuk hal lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi.
Berdasar pengamatan jurnalkotatoday.com Banyuwangi bahwa siang itu , demo diawali di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, lalu dilanjutkan ke Pendopo Kabupaten Banyuwangi, serta gedung Dewan.
Penulis: Anwar/Rino