Jakarta, jurnalkotatoday.com
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan sikap atas pemberitaan dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat dalam konferensi pers di Sekretariat PWI Jaya Jl. Suryapranoto No. 9 Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Disebutkan, PWI DKI Jakarta (PWI Jaya) menyesalkannya, dan menyerukan agar polemik penyimpangan atas dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN segera diusut.
“Bahwa PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi. Dengan adanya polemik dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN tersebut mencederai kepercayaan publik dan merusak citra dan marwah PWI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi Wartawan,” ungkap Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya, Johni Handoyo dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya, Theo Yusuf.
Ditegaskan, dalam rangka upaya memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan polemik dugaan adanya penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN tersebut.
PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
PWI Jaya mendukung sepenuhnya sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum PWI Pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan.
“Namun demikian, PWI Jaya sangat menyayangkan rekomendasi tersebut belum juga dilaksanakan oleh Pengurus PWI Pusat, padahal faktanya cukup jelas dan tegas, ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Rumah Tangga (PRT), berbunyi, apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas,” katanya.
Dikatakan, dengan demikian hal ini memerlukan keseriusan niat baik semua pihak untuk menjaga marwah PWI dengan taat terhadap konstitusi organisasi yang telah disepakati bersama dalam Kongres PWI di Bandung untuk dijunjung tinggi, bukan sebaliknya untuk diciderai.
“PWI Jaya meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi. Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri,” kata Kesit.
Disebutkan, PWI Jaya sendiri berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal serta memperketat prosedur pengelolaan dana dan menekankan agar hal ini dilaksanakan semua tingkatan organisasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan setiap dana yang dikelola oleh PWI Pusat dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
PWI Jaya berharap, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat PWI Pusat dapat mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawanan di Indonesia.
“Kami ketahui sejak peristiwa tersebut bergulir dan ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas dan massif, pengurus PWI Jaya banyak mendapatkan pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat kepercayaan pihak-pihak kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama,” kata Kesit.
PWI Jaya mengkhawatirkan mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui aturan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PD/PRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh para anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi.
“Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi. Kini saatnya kita untuk memberikan contoh kepada para anggota dengan menunjukan tata kelola organisasi yang baik sesuai dengan konstitusi organisasi,” ucapnya.
Bahwa pertanyaan-pertanyaan dari para anggota, calon anggota, dan mitra kerja akan bisa dihadapi dan dijawab oleh para pengurus PWI Jaya apabila berstandar pemahaman kepatuhan kepada PD/PRT dan Kode Perilaku secara konsisten dan tepat.
Terhadap pemulihan marwah organisasi akan bergantung pada arah sikap Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat untuk berkomitmen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial sebagai perkumpulan yang bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan.
“Kami PWI Jaya mendesak para senior di PWI Pusat agar secara serius dalam penangangan permasalahan internal di PWI Pusat. Hilangkan sikap-sikap egosektoral untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kembalikan pikiran-pikiran positive kita dengan niat penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/provinsi, bukan hanya sekedar mendengar sikap daerah hanya pada saat kepentingan kongres, demi kepentingan akumulasi suara, melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi. Mari kita bersama-sama mengimplementasikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) hurup (c) Peraturan Dasar (PD), berbunyi : Ke dalam, PWI berupaya “Meningkatkan ketaatan Wartawan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW,” jelas Kesit.