Tanjungpinang, jurnalkota.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan Insentif triwulan ke 2 untuk RT dan RW se-Kota Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP berharap RT dan RW terus bersemangat dan kompak meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, terutama dalam menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Penyerahan insentif kali ini dilaksanakan di ruang terbuka di Halaman Kantor Lurah Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (9/7/2021).
Rahma yang didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah mengatakan, bahwa RT dan RW adalah garda terdepan dalam Pemerintahan dan merupakan bagian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, terlebih saat ini dalam pandemi Covid-19 yang harus lebih ekstra dalam bekerja dan terjun ke masyarakat.
“Hal ini menandakan bahwa kehadiran Bapak dan Ibu di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Bapak dan Ibu RT dan RW yang merupakan garda terdepan,” ujar Rahma.
Selain itu, Rahma juga meminta kerja sama dari RT dan RW yang wilayahnya memiliki pusat keramaian untuk dapat mengawasi dan memberikan pemahaman terkait Surat Edaran Wali Kota tentang Pengetatan PPKM Mikro yang sudah berlaku.
“Mohon bantuan dan kerja sama bapak ibu RT dan RW agar dapat mengawasi wilayahnya yang memiliki pusat keramaian, untuk menyampaikan surat edaran terkait Pengetatan PPKM Mikro. Yang tujuannya semata-mata untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Rahma juga berpesan, untuk selalu menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas. “Saya berharap kita semua dapat dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat, dan kita berdoa agar kita semua sehat dan terbebas dari Covid-19,” tutup Rahma.
Editor : Antoni