Tanjungpinang, jurnalkota.id
Hari kedua, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama TNI Polri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang yang merupakan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang melakukan razia gabungan, penerapan surat edaran Wali Kota terkait jam operasional rumah makan atau sejenisnya, dan tempat hiburan malam, sebagai tindak lanjut rapat tim Satgas Covid-19, Kamis lalu.
Razia diawali dari Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/6/2021) malam.
Dalam razia gabungan, Rahma bersama Danwing Udara I Tanjungpinang diwakili Mayor L Istio, Kapolres Tanjungpinang diwakili Kabag Ops Polres Tanjungpinang, AKP Reza Anugerah Arif Perdana SH, SIK, Danlanud RHF diwakili Kasi Idik Sat Pom AU Lanud RHF Tanjungpinang Kapten Pom Agus Eko Winarto, Dandim 0315 /Bintan diwakili Pasi Intel Kapten Inf Rusdianto, Kasat Samapta AKP Ahmad Syahputra, SH, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani, Danyonmarhanlan IV diwakili Letda Mar Syahdodi, Danpomal Lantamal IV diwakili Letda Laut (PM) Risdianto, Kadis DLH Kota Tanjungpinang Drs. Riono, M.Si dan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, DR. H.Ahmad Yani.
Rahma bersama TNI, Polri mendatangi tempat usaha yang masih buka pukul 22.00 WIB dan memberikan sosialisasi terkait surat edaran yang telah dikeluarkan Pemko Tanjungpinang.
“Saat ini kondisi Covid-19 di Kota Tanjungpinang semakin meningkat, untuk itu saya bersama FKPD turun langsung untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat hiburan malam, restoran, kedai kopi yang meningkat, saya mengimbau kepada para pemilik tempat usaha agar surat edaran yang telah dikeluarkan yaitu jam operasional sampai pukul 22.00,” ucapnya.
Saat memberikan imbauan, Rahma menyampaikan agar pelaku usaha dapat mentaati dan mematuhinya, jika tidak akan diberi sanksi secara lisan, hingga tertulis “Sanksi ini berlaku jika pelaku usaha tetap mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku, kami harap para pelaku usaha dapat mematuhinya dan mampu memahami situasi dan kondisi yang terjadi saat ini,” lanjutnya.
Selanjutnya, Rahma juga mengatakan razia gabungan sebagai salah satu langkah dan ikhtiar untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Silakan buka tempat berusaha, tetapi tetap ikuti aturan sesuai dengan edaran yang ada, kami sangat memahami kondisi saat ini merupakan hal tersulit, namun ini untuk keselamatan dan kesehatan kita semua,” ujar Rahma.
Rahma mengimbau agar masyarakat juga ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di lingkungannya.
Untuk lokasi razia gabungan ini, Rahma beserta rombongan diawali dari Lapangan Pamedan, Kedai Kopi Bro Simpang Ir. Sutami, Warung Bandrek dan Pecel Lele di seputaran Pamedan, Warung Kopi seputaran Jalan Raja Haji Fisabilillah dan berakhir di wilayah Green City.
Editor : Antoni