Rahma Dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dikukuhkan sebagai Ketua Umum Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa Kota Tanjungpinang periode 2022-2027.

Pengukuhan dilakukan Ketua Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa Provinsi Kepulauan Riau, Rofiatus Saadah, di Mal TCC Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (20/2/2022).

Rahma dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa Tanjungpinang untuk lima tahun ke depan.

Rahma berharap amanah yang diberikan ini menjadi motivasi atau dorongan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Tanjungpinang.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya majelis mulia ini, Allah berikan kota Tanjungpinang keberkahan, Allah berikan kebaikan-kebaikan,” ujarnya.

Rahma pun mengajak seluruh pengurus yang baru dikukuhkan dan masyarakat untuk selalu menggaungkan syiar Islam di Tanjungpinang dengan bersholawat.

“Kalau ini kita lantunkan, InsyaAllah kita tidak akan pernah bercerai-berai, tidak akan saling memusuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa Provinsi Kepri, Rofiatus Saadah menyampaikan, siapa pun boleh masuk dalam Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa.

Menurutnya, Hubbul Musthofa tidak ada program khusus, majelis ini hanya mengajak semua untuk bersholawat.

“Alhamdulillah, awal dibentuknya kita bergandeng dengan Majelis Rasulullah, kita juga bergandeng seluruh majelis taklim, karena kita cuma mengajak sholawat, tidak ada program ini, tidak punya program itu, pokoknya duduk sholawatan bareng,” jelasnya.

Intinya, lanjutnya, majelis ini mengajak bagaimana menjadi perempuan solehah. Sebagaimana Nabi mengatakan, perempuan yang solehah adalah perempuan yang bisa membantu kehidupan akhirat suaminya.

“Kalau kita ahli sholawat, Insya Allah semua urusan kita akan dimudahkan Allah, termasuk urusan dalam keluarga kita,” pungkasnya.

Editor: Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan