Rahma Perjuangkan Hak Warga Perumahan Citra Pelita 8

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Mendapat laporan warga dari Perumahan Citra Pelita 8 karena kesulitan mendapatkan air bersih, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP meresponnya dengan mendatangi masyarakat perumahan tersebut bersama pihak developer, Selasa (20/9/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh warga setempat, mereka mengeluhkan sudah hampir dua tahun kesulitan mendapatkan sumber air yang layak untuk dikonsumsi, dan ketersediaan air yang ada tidak mencukupi kebutuhan masyarakat perumahan Citra Pelita 8 yang berjumlah 60 unit rumah di sana.

Selain itu, warga perumahan juga meminta penerangan lampu jalan, Jalan perumahan yang rusak, dan fasilitas perumahan yang belum direalisasikan oleh pihak developer.

 

Pada kesempatan itu Rahma langsung menyampaikan kepada perwakilan dari pihak developer yang hadir untuk segera menyelesaikan tanggungjawab untuk memenuhi hak warga perumahan sesuai perjanjian jual beli di awal.

“Kami harap pihak developer tidak tutup mata dan ikut bertanggung jawab akan permasalahan ini. Percepat pengerjaan sumur bor yang telah direncanakan, agar masyarakat secepatnya mendapatkan air layak di konsumsi,” ungkap Rahma.

Rahma meminta kepada masyarakat, lurah serta camat untuk memantau pengerjaannya. “Sambil menunggu pengerjaan selesai, pihak developer juga harus menyiapkan ketersediaan air bersih yang cukup untuk kebutuhan harian masyarakat. Karena permasalahan air adalah masalah pokok dan penting,” tambahnya.

Selain itu, Rahma juga menegaskan bahwa fasilitas umum (fasum) juga dipenuhi seperti pembangunan batu miring, drainase dan perbaikan jalan apabila ada yang rusak, juga tersedianya ruang terbuka hijau di area perumahan.

“Kita lihat di perumahan ini, fasilitas umum yang dibangun oleh developer tidak sesuai bahkan tidak ada. Tentunya segala kewajiban dari pihak developer untuk warga disini harus diselesaikan dan terrealisasikan,” harapnya.

Rahma menambahkan bahwa perumahan ini masih berstatus dalam pengawasan developer, dan warga berhak untuk mendapatkan fasilitas sesuai yang ditawarkan pada perjanjian jual beli. Rahma meminta agar warga ikut berpartisipasi daam menentukan titik lokasi untuk dibangun RTH (Ruang Terbuka Hijau) sehingga pemanfaatannya bisa dimanfaatkan dan dirasakan langsung oleh warga perumahan setempat.

“Kepada pihak developer harus dapat menyelesaikan permasalahan yang sangat dibutuhkan warga disini, salah satunya sumber air bersih sesuai dengan waktu dan ukuran yang sudah kita sepakati. nanti saat pembangunan dilakukan, akan ada pengawasan oleh Pemerintah melalui Dinas PUPR,” tutup Rahma.

Sementara itu, Kadis Perkim, Djasman, S.Sos, Pemerintah akan menjebatani dan mencari solusi terbaik dengan pihak developer untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada. “Kami akan komunikasikan dengan developer agar bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya secara jangka panjang,” ujarnya.

“Kewajiban developer pastinya termuat di dalam prosedur hukum dan perizinan, yang salah satunya harus ada ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti semenisasi, perbaikan jalan yang rusak, penerangan, pembuatan drainase dan revitalisasi sarana prasarana lainnya sesuai yang dipromosikan kepada konsumen. Jika aset diserah terimakan kepada Pemerintah, maka perawatan dari pemerintah dapat dilakukan,” jelasnya.

Kordinator perumahan Citra Pelita 8, Supriyadi yang mewakili warga yang hadir menyampaikan terima kasih atas respon dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Semoga kami segera mendapatkan hak kami yaitu fasilitas yang layak di perumahan ini, kami sangat berharap kepada ibu Walikota agar solusi yg diberikan dapat  direalisasikan developer yang menjadi kebutuhan kami selama ini,” harapnya.

Tutut hadir mendampingi Wali Kota, Sekretaris Dinas PUPR, Fitri Setiadi, Camat Tanjungping Timur, H. Doddy, Ketua Forum RT RW Kota Tanjungpinang, Hasirin, Lurah Batu IX, Edi Susanto, S.Sos.

Editor : Antoni

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan