Rahma Sampaikan Pidato KUA-PPAS Perubahan 2021

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyampaikan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa No.2, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (1/9/2021).

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi Wakil Ketua 1, Novaliandri Fathir, SH, MH, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP beserta 18 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta turut dihadiri Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjugpinang.

Rahma dalam pidatonya mengatakan, Selain prioritas belanja daerah, kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2021 diarahkan juga pada pemenuhan kewajiban alokasi belanja daerah, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, penyesuaian alokasi anggaran belanja tidak terduga, pemenuhan belanja wajib dan mengikat yang belum dianggarkan pada APBD murni tahun 2021, penambahan dan pengurangan program kegiatan serta penyesuaian volume pekerjaan dan target kinerja sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan tahun 2021, serta pergeseran anggaran belanja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pada tahun 2021 ini kita masih di tengah pandemi Covid-19, sehingga kebijakan alokasi anggaran diarahkan ke penanganan pandemi Covid-19 dampaknya hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 8% dana alokasi umum untuk dukungan penanganan pandemi Covid-19, yang dialokasikan ke belanja kesehatan di antaranya untuk pelaksanaan vaksinasi pelaksanaan kegiatan PPKM di tingkat kelurahan dan kecamatan insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan,” urainya.

Terakhir, Rahma berharap dalam situasi pandemi ini melalui Sinergi dan kerjasama Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Tanjungpinang lebih meningkatkan komitmen profesionalisme keikhlasan dan jiwa besar dalam menjalankan amanah masyarakat memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan di Tanjungpinang.

“Melalui kerja keras, upaya bersungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran stakeholder serta didukung oleh masyarakat, perubahan pada penganggaran daerah tahun 2021 diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan dan memajukan Kota Tanjungpinang,” tutup Rahma.

 

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan