Tanjungpinang, jurnalkota.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021. Penyerahan DPA tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya S. IP di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa No 1, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (1/2/2021).
Rahma dalam sambutannya mengapresiasi segala usaha yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kerjasama Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
“Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi atas upaya yang optimal kepada pihak-pihak yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Rahma menginstruksikan kepada seluruh unit kerja, agar segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Dengan penyerahan DPA-SKPD ini sebagai komitmen awal Pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, selanjutnya seluruh OPD instansi dan unit kerja pemerintah dapat segera melaksanakan program kegiatan dan belanja dengan transparan sesuai tugas dan fungsinya, dan konsisten dengan anggaran kas yang termuat di dalam dokumen anggaran tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, bahwa dalam kondisi tahun ini semua daerah termasuk Kota Tanjungpinang mengalami permasalahan yang sama yaitu pandemi Covid-19, maka kegiatan Pemerintah harus ditekankan pada kegiatan bidang lingkungan, dan Pemulihan, serta pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur yang bersifat mendesak dan mengarah pada kelancaran akses fasilitas umum dan pelayanan masyarakat serta bantuan sosial yang telah dianggarkan pada belanja tidak terduga belanja hibah dan bantuan sosial.
“Maka saya harapkan dengan diserahkannya DPA-SKPD ini, maka para pemegang tanggung jawab pelaksana segera mempersiapkan administrasi. Ini merupakan langkah awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan,” ucap Rahma.
Terdapat sebanyak 33 Dinas yang memperoleh DPPA Pada Penyerahan DPPA-SKPD yang dilaksanakan, diantaranya dengan rincian Sekretariat Daerah dengan total belanja APBD 2021 sebesar Rp 55.060.026.073, kemudian Sekretariat DPRD, sebesar Rp 37.870.405.063,
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 13.313.503.591, Inspektorat Daerah sebesar Rp 11.355.123.287, Dinas Pendidikan sebesar Rp 242.163.693.826, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp 114.483.448.968, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 94.588.078.126,
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp 69.158.599.275, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 29.129.386.469, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 12.232.047.76, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 25.150.577.120, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp 24.420.786.683, Dinas Perhubungan sebesar Rp 13.143.181.613,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 11.460.093.102, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp 12.439.939.476, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp 11.113.541.727, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 12.989.610.186, Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 12.824.374.055, Dinas Sosial sebesar Rp 10.898.427.198, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 10.834.061.536,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp 11.952.349.182, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 9.618.667.961, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp 11.046.862.112, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 8.286.304.054.
Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp 6.643.170.093, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 8.461.973.286, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp 4.299.307.307.
Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp 11.373.870.141, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp 16.838.244.623, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp 13.789.785.401, dan Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp 15.212.098.018.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni