Tanjungpinang, jurnalkota.online
Untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan, serta sebagai penunjang terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Hukum dan Ham, bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (27/12).
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang dengan Kemenkumham Kepri untuk menyeleraskan peraturan-peraturan yang ada.
“Pentingnya keterkaitan semua pihak dalam menyelaraskan peraturan-peraturan yang ada. Kemenkumham sebagai wadah dalam pembentukan hukum, pengembangan hukum, dan juga penegakan hukum khususnya di Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma.
Rahma juga mengatakan, penandatanganan MoU ini sebagai pendampingan hukum dari Kemenkumham Kepulauan Riau. “Penandatangan ini sebagai pendampingan terhadap segala hal yang berkaitan dengan hukum dan aturan. Melalui Kemenkumham, Pemko diberikan bimbingan, arahan dan bantuan perihal hukum dan ham. Selain itu memberikan kemudahan bagi Pemko Tanjungpinang untuk berkoordinasi dan konsultasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, kesepakatan ini sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum dan ham. “Tidak hanya bagi masyarakat, namun juga bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya MoU ini sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama perjanjian yang telah mengikat antara kedua belah pihak sesuai dengan bidangnya masing-masing yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum dan ham kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir Rahma berharap agar sinergitas terus terjalin untuk pembangunan kota Tanjungpinang lebih baik. “Semoga dapat terus bersinergi sebagai mitra dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang pelayanan hukum dan ham sehingga dapat mendukung pembangunan kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Ramelan Suprihadi, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa penandatanganan MoU ini sebagai bentuk harmonisasi dalam rangka menyeleraskan peraturan-peraturan yang ada agar tidak saling bertentangan.
“Harmonisasi ini dalam rangka untuk menyeleraskan, dalam arti supaya tidak ada tumpang tindih bahkan bertentangan dengan peraturan diatasnya atau peraturan yang ada disampingnya sehingga tidak terjadi benturan didalam pelaksanaan atau penegakan peraturan di Kota Tanjungpinang,” terangnya.
Hadir dalam penandatangan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Tamrin Dahlan, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samsudi, S.Sos, MH, Inspektur Daerah Kota, Drs. H. Tengku Dahlan, MT, Kepala Bagian Hukum Lia Adhayatni, SH. MH, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Boby Wira Satria, S.STP, M.Si, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Informasi, Kepala Sub Bagian Humas.
Editor : Anton