Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bersama Walkot Terhadap 4 Raperda

Primaderma Skincare

Depok, jurnalkota.id

Dalam rangka Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda, Pemerintah Kota Depok dan jawaban Wali Kota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Depok, digelar rapat paripurna DPRD Depok, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Adapun raperda yang didengar pandangannya di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Pada kesempatan tersebut Walikota Depok Muhammad Idris mengucapkan, terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

Lebih lanjut Wali Kota Muhammad Idris dalam rapat paripurna menyampaikan, bahwa pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. “Di antaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut,” katanya.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.

Kemudian Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Walikota Muhammad Idris memaparkan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

Yang terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008.

Di antaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan  penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Diakhir pemaparan Walikota Muhammad Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum.

Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok.

Selain itu  bertepatan pada tgl 3 September 2020 berlangsung rapat Paripurna hari ulang tahun DPRD kota Depok yang ke 21. Tahun dengan tema  Membangun kebersamaan dalam keberagaman yang di laksanakan secara tatap muka dan virtual.

Penulis: Raul

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan