Subang, Jurnalkota.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang bersama Pemkab Subang, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembentukan panitia kerja (Panja) pembahasan rencana kerja DPRD Kabupaten Subang tahun 2021, sekaligus membahas rencana pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong Royong.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda dan dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, para angota DPRD dan para OPD terkait di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang, (19/8/2020).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur, menyampaikan soal nota pengantar atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Subang,
tentang pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong Royong.
“Dalam sidang paripurna kami menyampaikan soal nota pengantar rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Subang, tahun 2020 dan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Subang tahun 2021,” katanya, Rabu (19/08/2020)
Dilanjutkan Kang Akur, bahwa Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah gotong royong Kabupaten Subang, itu berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang perbankan syariah bahwa BPR Syariah gotong royong Kabupaten Subang dinyatakan sebagai BPR dalam satu pengawasan, khusus yang tidak dapat di sehatkan dan meminta lembaga penjamin simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah gotong royong Kabupaten Subang,” tandasnya.
Penulis: Ferdy/Frans
Editor : Pang