Tanjungpinang, jurnalkota.online
Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah mengusulkan sebanyak 14 rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kota Tanjungpinang, untuk selanjutnya dapat dibahas menjadi peraturan daerah bersama panitia khusus (pansus). Untuk itu, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan ketua Bapemperda mengenai Propemperda Kota Tanjungpinang, sekaligus persetujuan dan pengesahan Propemperda tahun 2022.
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jl. Daeng Marewa, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/11/2021).
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menyampaikan bahwa usulan Propemperda Kota Tanjungpinang merupakan wujud dalam pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah berdiri saat ini memerlukan pondasi yang kuat.
“Maka dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas, tentunya harus melibatkan semua stakeholder yang ada, dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran serta kepastian hukum kepada masyarakat dalam menjaga keseimbangan dan pemerataan pembangunan dalam segala aspek,” ucap Rahma.
Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan masyarakat di Kota Tanjungpinang, sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk peraturan daerah merupakan instrumen yang sangat penting, karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan.
“Dan yang terpenting perda ini dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam hal pengaturan anggaran dan pembiayaan retribusi untuk menggali pendapatan asli daerah, dan penataan pembangunan fisik yang lebih baik. Serta pengelolaan lingkungan hidup, persampahan dan perizinan pada bangunan gedung serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya,” tambahnya.
Rahma berharap dengan Propemperda dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tentunya ini sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungpinang,” harap Rahma.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan persetujuan bersama antara Walik Kota dengan Pimpinan DPRD tentang penetapan Propemperda tahun 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, SKP, M.Si, Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad. S, kepala OPD, serta camat dan lurah di lingkungan kota Tanjungpinang.
Editor : Antoni