Rapat Paripurna, Rahma Sampaikan Jawaban Pandum Fraksi DPRD Terhadap 7 Usulan Ranperda

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan jawaban pandangan umum (Pandum) fraksi-fraksi DPRD terhadap 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (7/2/2022).

Bacaan Lainnya

Terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Rahma menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, pikiran, evaluasi dan pertimbangan yang diberikan sehingga menjadi catatan perbaikan dan perhatian utama dari pemko Tanjungpinang.

“Apa yang kita hasilkan nantinya merupakan kepentingan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dalam hal regulasi yang memiliki produk hukum daerah yang tegas, tidak memihak serta memiliki kepastian hukum,” ucap Rahma.

Dari ranperda itu, lima fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Pembangunan Kebangsaan, Nasional Demokrasi, dan Demokrat Amanat Bernurani yang menolak usulan tentang perubahan RPJMD kota Tanjungpinang 2018-2023 mengingat kondisi waktu yang sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan. Dua fraksi yakni Gerindra dan PKS tetap setuju untuk dilanjutkan.

Akan hal itu, Rahma menjelaskan bahwa proses perubahan terhadap RPJMD berlaku mutatis mutandis. Artinya, semua proses penyusunan terhadap RPJMD berlaku terhadap perubahannya.

Tahapan proses penyusunan perubahannya sudah dilaksanakan di 2021 sejalan dengan surat rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau nomor 050/43/BPPP-SET/2021 tertanggal 15 Januari 2021.

“Kemudian, telah melalui proses penyusunan ranwal perubahan RPJMD dan sudah disampaikan ke DPRD melalui surat bernomor 050.22/1274/4.1.06/2021 tanggal 5 Oktober 2021, dan beberapa surat tindaklanjutnya ke DPRD hingga meminta arahan Gubernur Kepri dan Dirjen Kemendagri,” jelasnya.

Sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 2, lanjut Rahma, dibunyikan bahwa dalam rangka efektivitas terhadap perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun.

Hal itu, dapat diartikan bahwa proses perubahan RPJMD 2018-2023 hanya dapat dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2021. Sementara itu, proses penyusunan RKPD 2023 yang tahapannya, sudah mulai dilaksanakan pada akhir 2021.

Maka, konsekuensi bilamana perubahan terhadap RPJMD dilaksanakan untuk dibahas menjadi ranperda di tahun 2022 sangat tidak memungkinkan kembali, mengingat waktu yang tersedia sangat sedikit.

“Hanya menyisakan waktu sebelum dilaksanakannya musrenbang RKPD 2023 yang rencananya akan dilakukan pada minggu ke 4 Februari sesuai arahan Gubernur Kepri,” terang Rahma.

Untuk itu, Rahma mengharapkan ranperda yang sekarang akan segera kita bahas bersama menjadi peraturan daerah yang implementantif di kota Tanjungpinang.

“Sehingga terlaksana sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan dan bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan secara utuh dan terpadu,” harap Rahma.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Novaliandri Fathir, dihadiri Wakil Wali Kota, Endang Abdullah, Wakil Ketua II Hendra Jaya dan anggota DPRD, serta jajaran kepala OPD pemko Tanjungpinang.

Editor: Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan