Tanjungpinang, jurnalkota.online
Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) skala prioritas tahap 1 untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Wali Kota terhadap Ranperda Tahap 1 Kota Tanjungpinang Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Jl. Daeng Marewa No.2, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/1/2022).
Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan beberapa usulan ranperda skala prioritas tahap 1 sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). “Propemperda yang diusulkan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk peraturan daerah merupakan element atau instrument yang sangat penting,” ucapnya.
Ditambahkannya, peraturan yang dibuat bersifat mengikat yang merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang ada. “Peraturan yang dibuat demi kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal membina, mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pengaturan anggaran dan pembiayaan, retribusi untuk menggali pendapatan asli daerah, dan penataan pembangunan fisik yang lebih tertata, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya,” jelasnya.
Rahma berharap dengan kerjasama bersama DPRD Kota Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan ranperda menjadi peraturan daerah. “Semoga dengan kerjasama yang baik, bahu membahu, dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat mempercepat penetapan ranperda menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
Adapun usulan ranperda skala prioritas tahap 1 yaitu ranperda tentang perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023, ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, ranperda tentang perubahan perseroan daerah PT. BPR Bestari, ranperda tentang PSU perumahan, pemukiman dan kawasan perdagangan non jasa, ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si beserta seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang.
Editor : Antoni