Ratusan Karyawan PT.Prima Makmur Rotokemindo Pertanyakan Statusnya

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Ratusan Karyawan PT.Prima Makmur Rotokemindo terlihat bertahan di  depan gerbang Perusahaan di Jalan Galian Pasir No.64 Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang, Kamis (01/10/202).

Bacaan Lainnya

“Hari ini bukan kami melakukan aksi mogok, kami datang dari rumah untuk bekerja, tetapi tidak diperbolehkan masuk pihak perusahaan,” ujar Yan salah seorang karyawan.

Ketua Serikat Buruh PT.Prima Makmur Rotokemindo, Nanang Iskandar menduga bahwa pihak perusahaan melakukan pelarangan kerja sekitar 200 karyawan, terkait aksi mogok kerja yang mereka lakukan pada tanggal 21-24 September 2020.

Nanang menjelaskan,  aksi yang mereka lakukan pada tanggal 21 September 2020 untuk menagih janji pihak perusahaan yang akan mengangkat sejumlah karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi karyawan PKWTT  (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). “Sampai hari ini pihak perusahaan belum menjalankan hasil kesepakatan dengan karyawan, tetapi malah kami tidak diperbolehkan untuk bekerja,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).

Sampai saat ini belum ada kepastian nasib 200 lebih buruh yang dilarang untuk masuk bekerja oleh pihak perusahaan. “Sudah sekitar seminggu sejak aksi tanggal 21 – 24 September 2020, kami dilarang untuk bekerja dengan status yang menggantung,” ujar Nanang.

Sementara itu Erry selaku HRD PT.Prima Makmur Rotokemindo mengakui, sudah ada kesepakatan tertulis dengan Pihak serikat buruh untuk melakukan pengangkatan PKWT menjadi PKWTT. “Kami berkomitmen untuk mengangkat PKWT  menjadi PKWTT, tetapi semua itu melalui proses seleksi dari atasan masing-masing divisi, mana karyawan yang layak untuk diangkat sebagai PKWTT,”  ujar Erry.

Erry juga meminta semua pihak untuk mengerti kondisi yang dialami perusahaan di tengah Pandemi Covid-19, yang membuat penurunan di sektor ekonomi  yang berimbas pada penurunan order perusahaan.

“Untuk saat ini perusahaan sedang dalam masa sulit, banyak perusahaan yang melakukan PHK, bersyukur kita masih bisa bertahan,” ungkapnya.

Erry juga menjelaskan terkait alasan perusahaan menahan masuk sekitar 200 karyawan yang melakukan aksi mogok pada 21 – 24 September 2020. “Pada prinsipnya kami tidak melarang aksi para buruh, tetapi kami menyayangkan adanya penutupan akses keluar masuk kendaraan ke perusahaan, yang menimbulkan kerugian perusahaan, sudah beberapa kali kami mengajak para karyawan yang melakukan aksi mogok untuk kembali bekerja, tetapi tidak diindahkan,” terang Erry.

Erry mengimbau apabila ada pihak yang merasa dirugikan terkait kebijakan perusahaan, untuk mengadu ke Dinas Tenaga Kerja. “Biarkan Dinas terkait yang memutuskan menyangkut masalah ini,” pungkasnya.

Penulis: Firli
Editor   : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan