Jakarta, jurnalkota.online
Pelaksanaan uji emisi gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Utara diikuti ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Evy Sulistyowati mengatakan, pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Animo masyarakat cukup tinggi.Tadinya yang kami uji emisi untuk mobil dinas operasional atau kendaraan aparatur sipil negara (ASN), tapi peminat masyarakat umum cukup banyak bahkan mereka mengantri dari jam 5.00 WIB,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Evi merinci, kendaraan yang uji emisi pada hari ini terdiri dari 300 kendaraan roda dua dan empat ratus kendaraan roda empat.
“Untuk pelayanan uji emisi gratis kali ini kami dibantu tiga bengkel umum dengan menggunakan tujuh alat uji emisi,” ungkapnya.
Untuk kendaraan yang lolos uji emisi akan mendapatkan surat keterangan lolos uji emisi yang berlaku selama satu tahun. Adapun untuk kendaraan bagi yang tidak lolos akan diberikan rekomendasi untuk diservis kendaraan sebelum mengikuti kembali uji emisi.
“Untuk hasil uji emisi bisa mengakses aplikasi e-Uji Emisi yang dapat di unduh Play Store,” terang Evi. Amin