Jurnal Kota, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan kredibilitas dan kinerjanya dengan berhasil mengamankan sebuah truk box berwarna kuning bermuatan ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa, (25/02/2020).
Pada acara Press Release yang dilaksanakan di halaman BNN RI Jakarta, Rabu sore ini (26/02/2020), Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH menyatakan bahwa pengungkapan sindikat ganja beserta tiga orang pelaku dan barang buktinya tersebut merupakan hasil kerja keras setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI kepada “target” yang disinyalir merupakan jaringan narkotika jenis ganja lintas Provinsi.
Dijelaskan Heru bahwa dari lokasi penangkapan, petugas BNN RI kemudian melakukan interograsi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku ER (38) dan RH (33). Akhirnya didapat informasi bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang pelaku yang berada di Tangerang.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut, kemudian Tim BNN RI yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari bergerak cepat menuju sasaran yang dituju dan berhasil lagi menangkap seorang pelaku laki-laki dengan inisial H (45) yang merupakan narapidana warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.
Dari tangan pelaku H, Tim BNN RI mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku H tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER.
Dalam aksinya, pelaku H melalui telepon selulernya memerintahkan pelaku RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat.
Dihadapan para awak media, Kepala BNN RI yang didampingi Deputi Pemberantasan, Karo Humas dan Protokol serta para Direktur di jajaran Deputi Pemberantasan membuka box truk warna kuning tersebut dan mempersilahkan petugas Unit K-9 dan anjing pelacaknya untuk mencari ganja yang diduga disimpan dalam ruangan box truk tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di pojok ruangan box truk yang kemudian
dibuka petugas dengan menggunakan alat khusus berupa gunting baja yang digunakan untuk memotong lempengan besi baja tersebut.
Akhirnya petugas menemukan sekitar 574 paket ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat masing-masing bungkus sekitar 1.07 kilogram.
“Dari hasil penghitungan petugas, total ganja yang berhasil disita sekitar 617, 18 kilogram dan BNN RI berhasil mengamankan tiga orang pelaku semuanya laki-laki dengan inisial H, ER dan RH.” ungkap Heru Winarko kepada awak media.
Di akhir acara, Kepala BNN RI menyatakan bahwa saat ini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar target lainnya yang masih buron. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Besar BNN RI untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Nvd/Red)