Jakarta, jurnalkota.id
Sebanyak 934 penghuni dari 29 blok Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Uatara menunggak pembayaran sewa (Surat Perjanjian ) sewa mati.
Dari data yang diterima Jurnalkota dari pengelola Rusunawa Marunda rincian penghuni yang SP nya mati meliputi, blok A1 hingga blok A11 sebanyak 336 penghuni, blok B1 hingga blok B11 sebanyak 369 penghuni dan blok C1 sampai Blok C5 sebanyak 152 penghuni serta blok D1 hingga blok D3 sebanyak 62 penghuni.
Kepala Unit Pengelola Rusun (UPRS) Marunda, Ageng Darmintono menerangkan telah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap penghuni yang belum melakukan pembayaran sewa.
“Pemanggilan tersebut dalam rangka upaya menertibkan administrasi penghuni rusunawa. Sebenarnya sebelum saya masuk kondisi di Rusunawa Marunda ini sudah carut marut dan sekarang ini kami sedang melakukan pembenahan,” terang Ageng ketika dikonfirmasi dikantornya, Jumat (28/08/2020).
Ageng mengatakan, setelah terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang pemberian keringanan biaya restribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi kepada wajib restribusi yang terdampak bencana nasional covid-19, Pengelola Rusunawa Marunda menjadikan momentum tersebut agar penghuni melakukan penyicilan tunggakan sewa.
“Secara bertahap kami memanggil para penghuni agar melakukan penyicilan tunggakan sewa, karena kalau tidak dilakukan penyicilan nantinya bisa membengkak lantaran didalam sistem sewa unit jika menunggak dua bulan dikenakan denda 2 persen,” ujarnya.
Kepala UPRS Marunda menegaskan, selama penghuni tidak keluar dari Rusunawa tunggakan sewa tersebut tidak dapat terhapus kecuali penghuni meninggalkan Rusunawa. Maka dari itu tunggakan sewa penghuni semakin membengkak.
“Upaya Pengelola untuk meringankan para penghuni Rusunawa yakni dengan meminta warga menyicil biaya sewa yang telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu,” katanya.
Sementara itu tarif sewa di Rusunawa Marunda pun bervariasi mulai dari Rp 328,000 hingga Rp 128,000 perbulan. “Tarif ini dibagi empat type yang meliputi tipe 30 untuk warga terprogram dari sewa Rp 128,00 hingga Rp 159,000 kemudian type 30 untuk warga umum mulai Rp 371,000 hingga 304,000, type 36 untuk warga terprogram sewa mulai dari Rp 184,000 sampai 158,00 dan type 36 untuk warga umum sebesar Rp 381,000 hingga Rp 328,000,” tandasnya.
Penulis : Deden Kurniawan