Serang, jurnalkota.id
Bertempat di Kawasan Pasar Induk Rau Kecamatan Serang Kota Serang, Polres Serang Kota Polda Banten laksanakan Ops Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD Kota Serang serta instansi terkait lainnya, Selasa (22/9/2020).
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP M. Ampri, SH membenarkan terkait kegiatan Operasi Pendisiplinan Protokol kesehatan dan sosialisasi PSBB.
“Benar, bahwa Polres Serang Kota bersama-sama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD Kota Serang serta instansi terkait lainnya melaksanakan kegiatan Ops Pendisiplinan Protokol kesehatan dan sosialisasi PSBB,”.kata AKP Ampri.
AKP Ampri menjelaskan, pihaknya
memberikan himbauan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang telah membuka stand/Tokonya tentang protokol kesehatan.
“Kami memberikan himbauan masyarakat atau pelaku usaha yang telah membuka stand atau tokonya tentang protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19 dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau gunakan Hand Sanitezer dan menjaga jarak atau hindari kerumunan”, tuturnya.
Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat serta pemilik usaha, yang telah membuka stand atau tokonya akan bahaya penyebaran virus covid 19.
“Juga membantu aparatur pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid 19 dengan mematuhi protokol Kesehatan, ada 50 orang yang kedapatan tidak memakai masker, kami berikan masker selanjutnya diberikan sanksi sosial,” pungkasnya.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom
Editor : Pang