Sumedang, jurnalkota,id
Realisasi dana bos SMPN 1 Paseh Kabupaten Sumedang patut dipertanyakan, didasari atas terjadinya penjualan masker kepada siswa, padahal berdasarkan Permendikbud No. 8 tahun 2020 pasal 9, bahwa dana BOS dapat dialihkan untuk pembelanjaan alat-alat sebagai penunjang protokol kesehatan, di masa pandemi Covid-19, salah satunya pembelian masker dan harus dibagikan gratis kepada siswa.
Namun di SMPN 1 Paseh, siswa yang datang ke sekolah, tidak memakai masker diwajibkan membeli dari koperasi sekolah sebesar Rp 10 ribu, padahal masker yang dibeli dari dana bos masih menumpuk.
Saat dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Paseh, Ae Sukaesih Spd, Mpd di sekolah tersebut mengatakan, bahwa masker yang dibeli dari dana bos, akan dibagikan kepada murid saat memasuki tahun ajaran baru, yaitu tanggal 13 Juli mendatang.
Namun saat ditanya berapa anggaran BOS yang dialokasikan untuk pembelian masker siswa, dengan nada tinggi Ae Sukaesih menolak menjelaskan. “Itu bukan urusan Anda,” katanya, Jumat (3/7/2020).
Sementara menurut salah satu orangtua siswa yang tak bersedia disebutkkan namanya, saat ditanya wartawan mengatakan, padahal kalau masker sudah ada kenapa tidak segera dibagikan saja. “Bukan malah membebani siswa dangan harus membeli,” katanya.
Penulis: Hermawan
Editor : Pang