Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar press release hasil dari Operasi Pekat Semeru 2022 bertempat di Joglo Polresta Banyuwangi, Senin pagi (20/6/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo, dan Kasihumas, Iptu Lita Kurniawan, serta beberapa awak media cetak dan elektronik.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa jumlah Laporan Polisi terkait pelaksanaan Ops Pekat Semeru T.A. 2022 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 3 Juni 2022 sebanyak 125 Laporan Polisi.
“Operasi Pekat Semeru dengan sasaran handak (bahan peledak)/mercon, Narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, Miras, petugas/oknum aparat yang menjadi becking tindak pidana),” ujar Wakapolresta Banyuwangi kepada awak media.
AKBP Didik berhasil mengungkap perjudian 20 kasus, prostitusi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, penyalahgunaan Narkoba 42 kasus, minuman keras 37 kasus.
“Kami telah mengamankan 132 orang tersangka meliputi perjudian 24 orang, prostitusi 1 orang, pornografi 5 orang, premanisme 18 orang, penyalahgunaan Narkoba 44 orang, minuman keras 37 orang,” papar Wakapolresta Banyuwangi.
AKBP Didik menerangkan bahwa perkara Prostitusi, modus operandinya adalah para pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan/wanita melaluai media sosial Whatsapp dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.
Sedangkan perkara pornografi para pelaku menyebarkan dan membagikan foto atau vidio yang mengandung konten kesusilaan, dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).
Jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan 18 (delapan belas) orang pelaku aksi pungutan liar (Pungli) dengan menyuruh preman yang melakukan tindakan kriminal di lapangan. Seperti mencuri, merampas handphone, memeras, dan melakukan pengrusakan.
“Untuk perkara Prostitusi kami sangkakan dengan pasal 296 KUH Pidana dan/atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” papar Wakapolresta.
Sedangkan perkara pornografi Polresta Banyuwangi menggunakan pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
AKBP Didik menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat. Sumber Humas Polresta Banyuwangi
Penulis: Ari/Gery