Tanjungpinang, jurnalkota.id
Mendapat laporan warga Jalan Kartika dan Kampung Mayang Sari, yang selama ini resah karena adanya pembangunan tower yang berada di wilayahnya, membuat Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP langsung turun ke lokasi pembangunan tower, yang terletak di Rumah Toko (Ruko) di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di samping Grapari Telkomsel, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (27/11/2020).
Melihat kondisi itu, Rahma dengan sigap langsung memboyong Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Drs. Muhamad Iksan, M.Si dan beberapa petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang meninjau dan memastikan kepada masyarakat sekitar, bahwa tower tersebut didirikan tidak sesuai prosedur dan belum berizin.
Selanjutnya, Rahma dengan tegas meminta kepada Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk segera menyegel tower yang sudah berdiri tegak itu. “Saya minta langsung dan segera beri PPNS Line, warga telah resah dengan pendirian tower ini, maka dari itu saya langsung turun meninjau ke sini,” katanya.
Terkait hal ini, Rahma menyatakan sikap kecewa kepada pengusaha yang mendirikan tower itu yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan tower tersebut. “Saya sangat kecewa dengan hal ini, Pemko Tanjungpinang tidak pernah melarang, menghambat dan mempersulit para pengusaha mencari rezeki, tapi prosedur yang telah ditetapkan itu harus dipatuhi serta diurus dulu izinnya, jangan sampai membuat warga resah, kita ketahui efek dari tower di wilayah padat penduduk sangat berbahaya dan dapat menggangu kesehatan,” ungkapnya.
Setelah PPNS Line dipasang oleh Satpol PP, Rahma mengajak kepada pengusaha, RT, RW, Camat, Lurah setempat dan semua yang terlibat serta perwakilan masyarakat dilakukan pertemuan pada esok hari.
“Saya mengajak kepada pengusaha, RT, RW, Camat, Lurah setempat dan perwakilan masyarakat dapat kita duduk bersama mencari solusi, serta mendengarkan penjelasan dari pihak pengusaha dan tanggapan masyarakat sekitar, sekali lagi saya tegaskan, saya akan tegakkan apa yang menjadi peraturan, saya harap masyarakat jangan khawatir, apa yang menjadi keluhan warga tetap saya dengar dan kita selesaikan sesuai prosedurnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, banyak fakta yang muncul di berbagai daerah yang menyatakan bahwa keberadaan menara telekomunikasi (tower) memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia dll), isu keselamatan, hingga isu pemerataan sosial. Itulah yang membuat Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP langsung menindaklanjuti laporan warga.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni