Tangerang, Jurnalkota.id
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan kekerasan terhadap Anggota Mapolsek Reskrim Mapolsek Rajeg Bripda M.Yunus digelar di Mapolsek Rajeg beserta barang bukti berupa 1 pucuk senjata api beserta 1 lembar hasil visum, pada saat pres Conference, Kamis (6/8/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam indardi SH,SIK,MH menjelaskan pengeroyokan terjadi pada saat Korban sedang melaksanakan Patroli seorang diri di wilayah Ds.Tanjakan,hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 03.00 WIB.Korban melihat Tersangka MSAB alias Jay,MY alias Oklay,R alias Bogel dan MT bersama para saksi sedang nongkrong didepan Alfamart Desa Tanjakan Kec Rajeg Kab Tangerang.
Selanjutnya para Saksi dan Tersangka yang lainnya membubarkan diri namun yang tidak membubarkan diri hanya Saudar Jay yang tetap berada di lokasi kejadian dan Korban akhirnya mengambil Kunci Kontak milik Jay, karena tidak terima tersangka mendorong korban. dan meminta balik kunci kontak motornya yang diambil oleh Korban.Kemudian Saudara MY Alias OKLAY, Saudara MT, Saudara R Alias Bogel membantu Saudara MSAB/Jay dan dibantu oleh tersangka lainnya yang tidak dikenal yang pada saat itu sedang nongkrong langsung memukuli Korban.
Korban melarikan diri untuk menghindar namun para Pelaku terus memukuli Korban sementara Saudara MT dan Saudara R Alias Bogel langsung merampas senjata api yang dibawa oleh korban,kemudian Saudara MT menaruh senjata tersebut diteras rumah Sobri yang tidak jauh dari lokasi kejadian.korban kemudian menelpon anggota Polsek Rajeg yang piket dan setelah itu datang anggota Polsek Rajeg mencari saksi-saksi dan pada saat itu Saudara Sobri melaporkan ditemukan senjata dirumahnya. Kemudian senjata api tersebut diamankan.dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami luka memar pada mulut, leher dan lutut.
Para Tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda,salah satu tersangka R alias Bogel yang berhasil di tangkap di PT.Otani Premium Paper Industry jalan Industri raya ,jatake kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
“Dengan adanya Kejadian ini agar masyarakat agar lebih sadar tentang Kamtibmas dan juga lebih Produktif. lebih baik kita gunakan waktu untuk sesuatu yang positif, terutama para generasi muda supaya tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif, pungkasnya.
Ade menambahkan bahwa Para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,dan juga Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugas dengan Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Penulis : Firli Gunawan
Editor : Haris S