Tanjungpinang, jurnalkota.online
Fasilitator dan Pengurus Forum Anak Kota Tanjungpinang (Fakta) periode 2022-2024 resmi dikukuhkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Tamrin Dahlan yang mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di Gedung Wanita Tun Fatimah, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (27/2/2022).
Pengukuhan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang nomor 149 tahun 2022 tentang Fasilitator dan pengurus Forum Anak Kota Tanjungpinang periode 2022-2024.
Dan untuk dua tahun ke depan, kepengurusan forum anak Kota Tanjungpinang dipimpin Putri Aisyah.
Dalam sambutannya, Asisten I Pemerintah Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengapresiasi kegiatan forum anak yang selama ini sudah menunjukkan nilai-nilai positif di tengah masyarakat, baik dalam kegiatan sosial, budaya maupun keagamaan.
Namun, jangan cepat puas dan berhenti untuk menjalankan fungsi 2P (Pelopor dan Pelapor), karena forum anak kota Tanjungpinang merupakan wadah yang perlu ditingkatkan dan terus dikembangkan.
Dengan dikukuhkan forum anak beserta pengurus, termasuk juga fasilitator, diharapkan, forum anak kota Tanjungpinang kiranya dapat memberikan sumbangsih ide-ide inovatif, pemikiran, dan gagasan dalam upaya mewujudkan Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Ia berharap, kepada OPD agar melibatkan forum anak dalam berbagai kegiatan. Dapat pula mengembangkan pusat kreativitas anak seperti taman bermain, pusat olahraga, pusat seni dan budaya.
“Kepada camat dan lurah, kiranya dapat mengembangkan kota layak anak di setiap kecamatan dan kelurahan, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi, mulai dari tingkat yang terbawah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kepengurusan forum anak Tanjungpinang periode sebelumnya, karena telah meraih prestasi membanggakan salah satunya menjadi forum anak terbaik se- Indonesia.
“Kepada anggota forum anak dan fasilitator yang baru dikukuhkan, kami ucapkan selamat, semoga forum anak Kota Tanjungpinang semakin maju dan terbilang hingga ke tingkat nasional,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam menyampaikan, forum anak merupakan organisasi atau lembaga yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun.
“Forum anak merupakan perwakilan dari kelompok anak yang dikelola anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan,” terangnya.
Melalui forum ini, menurut Rustam, anak dapat mengekspresikan pandangan dan pemikirannya secara bebas dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di dalam suatu komunitas tertentu.
Karena memang, forum ini bertujuan untuk mewujudkan anak-anak sebagai generasi muda yang berkualitas, sebagai wadah untuk menampung aspirasi anak, memberikan pemahaman dan pentingnya peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor.
“Selain itu, mempererat tali silaturahim diantara pengurus forum anak se-Kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Editor: Antoni