Resmi Terbentuk, UPTD PPA Tanjungpinang Siap Layani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang kini telah resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang berlokasi di Jalan Kota Piring No.1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bacaan Lainnya

Dengan keberadaan UPTD PPA ini, upaya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa ditangani lebih optimal.

“Kita bersyukur, sejak 1 Maret 2021, UPTD PPA sudah memilIki pimpinan yang dilantik langsung oleh Wali Kota. Kita akan mengintensifkan layanan-layanan yang ada dalam rangka penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Kepala DP3PM Kota Tanjungpinang, Rustam, saat ditemui tim pengelolaan informasi Dinas Kominfo, Rabu (31/3/2021).

Rustam menginformasikan, pelayanan aduan dapat dilakukan melalui tiga cara yakni secara online menggunakan aplikasi cek dare, via Whatsapp atau telepon langsung ke hotline UPTD PPA di nomor 082286719448 atau pelapor bisa datang langsung ke UPTD PPA di jalan Kota Piring masuk dari traffic light.

“InsyAllah, kami siap melayani. Nanti, akan difasilitasi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi, bahkan perlu penanganan secara psikologis, mediasi, maupun tindak lanjut secara hukum. “Penanganannya kita sesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi korban,” pungkas Rustam.

Untuk itu Rustam mengimbau masyarakat agar melapor segala tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila ada yang menemukan atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan manfaatkan UPTD PPA kota Tanjungpinang.

“Harapannya, jangan ada lagi kekerasan di tengah-tengah masyarakat kita. Mari, kita bersama-sama Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Rustam.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Zakiah menjelaskan UPTD PPA kota Tanjungpinang terbentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota (perwako) nomor 18 tahun 2021 tentang pembentukan organisasi dan tata laksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak pada dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pemberdayaan masyarakat kota Tanjungpinang.

“Sebelumnya, kegiatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah dilakukan melalui pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A). Namun, setelah 28 Januari 2021, berubah menjadi UPTD PPA,” terangnya.

Zakiah mengatakan, selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan, baik psikologis, hukum, maupun mediasi. Namun, sebelumnya pelapor harus mengisi form pengaduan dan kemudian akan dilakukan assessment terhadap korban.

“Saat ini, kita memiliki dua psikolog dan bermitra dengan kepolisian dan lembaga hukum,” ucap Zakiah.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2020, pihaknya telah menangani 76 kasus kekerasan terhadap anak, dan 40 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Sementara, hingga Maret 2021 ini, kita sudah menangani 6 kasus kekerasan anak dan 3 kasus kekerasan perempuan,” sebutnya.

Zakiah meminta kepada masyarakat agar segera melapor jika melihat dan mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, atau bahkan jika mengalami sendiri kekerasan tersebut agar segera melapor.

“Dengan begitu, bisa segera dilakukan penanganan oleh UPTD PPA kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Sumber Kominfo.

Editor : Antoni

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan