Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dalam mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando S.H, S.I.K melakukan peninjauan dan kembali meresmikan Posko Covid-19 di wilayah Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (6/3/2021).
Rahma mengatakan, adapun tujuan adanya Posko PPKM ini yaitu dalam rangka untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, khususnya yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kendor melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, pembentukan PPKM berskala Mikro ini berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“Ini merupakan usaha dan tekad dari Pemerintah bersama unsur Forum Komonitas Dosen Peneliti (FKDP) untuk memutus penyebaran Covid-19. Kita harapkan dengan berdirinya posko ini bisa menambah kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, sekaligus upaya pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19,” ungkap Rahma.
Adapun 4 Posko Covid-19 PPKM yang diresmikan yaitu Posko PPKM Kelurahan Kemboja, Posko PPKM Keamanan Swakarsa Penanggulangan Covid 19 Kp. Kp. Baru, Posko PPKM Kampung tangguh penanganan Covid-19 Kelurahan Bukit Cermin, Posko PPKM Penanganan Covid-19 Kantor Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Turut hadir mendampingi pada kesempatan itu, Ketua LAM Kota Tanjungpinang, H. Wan Raffiwar, Plt. Kadinkes, Nugraheni, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Elvi Arianti, S. Pt, M.Si, Camat Tanjungpinang Barat, Yenni Haryantie, S.Sos, beserta seluruh Lurah se-Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni