Tanjungpinang, jurnalkota.online
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial JH di depan ruko Jalan WR. Supratman Kilometer 8 Atas, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepukauan Riau (Kepri), Selasa (31/8/2021) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan pelaku berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.00 Wib ditemukan seorang pria yang dicurigai sedang berada di depan Ruko di Jalan WR. Supratman.
“Pelaku langsung kita lakukan penangkapan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/9/2021).
Selanjutnya, disaksikan warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Pihaknya berhasil menemukan satu buah kotak rokok di saku Jaket di dalamnya berisikan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian di saku celana sebelah kanan ditemukan satu paket diduga sabu yang diakui adalah miliknya.
“Total berat bersih tiga paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,53 gram,” ucapnya.
Selain itu, diamankan barang bukti lain satu unit handphone dan satu Unit sepeda motor Merk Honda Megapro yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Editor: Antoni