Serang, jurnalkota.id
Polres Serang Kota, Polda Banten, Polres jajaran Polda Banten dan Sat Brimob Polda Banten lakukan pengamanan aksi Unjuk Rasa dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan kantor DPRD provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Serang, Rabu (14/10/2020).
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si mengatakan, bahwa untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, Polda Banten, Polres jajaran Polda Banten dan Sat Brimob Polda Banten menurunkan personelnya untuk mengawal aksi dengan humanis.
Yunus juga menyampaikan bahwa Polri bersama-sama dengan pihak TNI memberikan pelayanan dengan melaksanakan pengamanan, serta selalu memberikan himbauan kepada masa unjuk rasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Kami mengqimbau kepada para massa unjuk rasa untuk memahami arti pasal-pasal yang ada di undang-undang cipta kerja yang selama ini banyak beredar isu hoax, kita harus menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas dengan kita yakin bahwa apa yang pemerintah lakukan tujuannya adalah untuk memperbaiki ekonomi kita dan kita jaga bersama-sama,” ucap Yunus.
Yunus juga menjelaskan aksi yang dilakukan Serikat Buruh Kabupaten Serang ini terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).
“Kegiatan unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh ini masih terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Alhamdulillah, unjuk rasa berjalan aman dan kondusif,” terang Yunus.
Ditemui di lokasi aksi, Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan menambahkan jumlah personel yang diturunkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
“Kami dari Polres Serang Kota, Polda Banten, Sat Brimob Polda Banten dan Polres jajaran Polda Banten menurunkan 1150 personel untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dari Serikat Buruh Kabupaten Serang di depan kantor DPRD provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Serang,” tutup Yudha.
Aspirasi dari para buruh di DPRD Kabupaten Serang tersebut diterima dan disambut oleh plt Bupati Serang, wakil ketua DPRD Kabupaten Serang dengan menaiki mobil komando dan menandatangani surat penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan dikirimkan kepada DPR RI, sedangkan untuk di DPRD provinsi Banten diterima oleh Kadisnaker provinsi Banten.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom