Rugikan Negara Rp. 34 M, Kejati Jabar Tahan dua tersangka Pembobol Perumda BPR Karya Remaja Indramayu

Primaderma Skincare

Jabar, jurnalkotatoday.com

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021, Pada Senin 05 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Dua orang tersangka tersebut, S, Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, D. H, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” katanya

Adapun perbuatan Tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka D.H selaku Debitur, meskipun Para Tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan, serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan.

“Bahwa BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar,” jelasnya.

Disebutkan, para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Ratna

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan