Rupbasan Kota Tangerang Masih Kurang Tempat Penampungan Barang

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Tangerang, merupakan salah satu wadah penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Bacaan Lainnya

Sesuai peraturan UU RI No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang hukum acara pidana (KUHAP) bertujuan untuk penerapan ‘Check and balance’.

Melalui prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pada pelaksanaan penegakan hukum, perlindungan HAM dan penyelamatan aset hasil tindak pidana, dalam penyelenggaraan penyimpanan, pengelolaan dan penyelamatan dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan Negara (Basan dan Baran). Kepala Rupbasan , Ujairudin, SH menegaskan, tentang sistim penjagaan tentang barang Rupbasan.

“Kami selalu menjalankan, apa yang menjadi bagian dari tupoksi kami. setiap barang yang ada di Rupbasan selalu kami jaga dan peliharaan dengan baik, meskipun masih ada kekurangan kami berusaha untuk memperbaikinya,” ujar Ujairudin, SH.

Ujairudin menambahkan, memang saat ini Rupbasan masih kurang cukup untuk menampung semua barang bukti, karena di lingkungan Departemen Kehakiman mencatat hanya memiliki 35 Rupbasan Kelas l dan 175 kelas ll.

“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kanwil dan kementerian Hukum dan HAM untuk menambahkan Rupbasan dan kami berharap mendapat respons baik untuk kepentingan negara,” katanya.

Penulis: Guntur

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan