Jakarta, jurnalkota.id
Provinsi DKI Jakarta saat ini dalam kondisi yang sangat darurat, yaitu Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), di mana kasus yang terkena positif virus COVID-19 paling banyak hingga tanggal 29 Maret 2019 tercatat 675 kasus.
Namun selama virus ini menyebar, Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup 5 Wilayah Kota Administrasi, serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tetap melakukan kegiatan penanganan sampah, khususnya penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Hal ini dikarenakan sifat pekerjaan pada unit kerja ini, adalah pelayanan di bidang kebersihan dan lingkungan hidup yang tidak dapat tertunda maupun terputus.
Kasudin Lingkungan Hidup dan Kebersihan Djoko Rianto mengatakan,
pelayanan penanganan sampah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hingga saat ini (selama persebaran COVID-19 dikendalikan).
“Masih tetap berjalan dan melayani pengangkutan sampah, baik dari rumah warga, Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS), hingga dari dermaga Greenbay, Pluit, Jakarta Utara ke TPST Bantargebang, Bekasi!,” ujar Djoko, Senin (30/3/2020).
Djoko menegaskan, menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan para pasukan orange kebersihan atau Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, adalah yang utama, sehingga selama melakukan pekerjaan pelayanan kebersihan dan lingkungan hidup, terus menerus mengingatkan kepada para petugas dan stafnya untuk mengenakan masker, sarung tangan dan cuci tangan pakai sabun, serta mempraktikan Pola Hidup Bersih Sehat, agar terhindar dari COVID-19.
Dikatakan, upaya yang dilakukan inipun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020, tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19, bahwa limbah medis diangkut dari sumber dan diangkut ke lokasi pengumpulan sebelum diserahkan ke pengolah limbah B3.
Sementara untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, diminta kepada petugas kebersihan wajib menggunakan APD khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes, dan untuk mengurangi timbulan sampah masker, agar diimbau menggunakan masker guna ulang agar dapat dicuci kembali.
Berdasarkan data primer, jumlah timbulan sampah yang dihasilkan dari bulan Januari hingga Maret 2020 di Kepulauan Seribu setiap harinya ± 40 – 50 ton per hari. Sampah ini terdiri dari sampah warga (11 pulau berpenduduk), sampah pesisir atau sampah laut. Sampah tersebut dipilah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik, kertas, e-waste, plastik, B3 rumah tangga, logam dan kaca, serta residu. Untuk sampah organik dilakukan pengolahan melalui kompos (tong komposter), untuk e-waste, B3 rumah tangga dan residu diangkut ke kapal pengangkut sampah, sementara sisanya disetor ke Bank Sampah masing-masing pulau.
“Dengan jumlah PJLP di Kepulauan Seribu dan pesisir pantai Utara Jakarta sebanyak 493 orang (petugas kebersihan, supir, kru, petugas 3R, pengawas), layanan kapal pengangkut sampah sebanyak 24 buah, truk pengangkut sampah sebanyak 8 buah, serta 1 buah Alat Berat Excavator, maka diharapkan penanganan sampah dapat teratasi,” ungkap Djoko.
Namun disadari bahwa ke depannya, memang membutuhkan strategi khusus dalam hal pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan sampah), termasuk sampah laut, agar warga Kepulauan Seribu mendapatkan layanan yang optimal, lingkungan yang sehat dan bersih, “Karena kami tetap bekerja untuk kalian”, mewujudkannya.
“Maka dibutuhkan juga kesadaran dari seluruh warga Kepulauan Seribu untuk mulai memilah sampah dari sumbernya, dan mendukung program pengelolaan sampah Suku Dinas Lingkungan Hidup Kab Adm Kepulauan Seribu, ” jelas Djoko.
Penulis: Haris
Editor : Pang