Sahkan Perda, Rahma: Semoga Pemko dan DPRD Terus Bersinergi Wujudkan Tanjungpinang yang Gemilang

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka, dengan agenda Penandatanganan dan Persetujuan Bersama terhadap pengesahan dari Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), menjadi Peraturan daerah (Perda) tahun 2020, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (21/12/2020).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah usulan dari eksekutif untuk tahun 2020, sesuai kesepakatan bersama melalui Paripurna terdahulu telah dilakukan pembahasan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan panitia khusus DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda.

“Di antaranya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, kemudian Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Tanjungpinang, serta Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah,” ujar Rahma.

Lebih lanjut Rahma menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri, tentang penataan aset dan kelembagaan sekretariat Korpri, di mana untuk Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dapat bergabung pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan untuk Sekretaris Korpri dapat dijabat secara Ex-officio oleh Kepala BKPSDM, sedangkan untuk urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Dinas daerah Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus, yang memberikan layanan secara profesional akan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” tambah Rahma.

Dalam kesempatan ini, Rahma juga menyampaikan, bahwa Ranperda usulan eksekutif yang telah di sepakati menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2020, telah disampaikan dan ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang terhormat dan seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan, semoga pengesahan terhadap Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2020 ini, dapat bermanfaat dan memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi aparatur pemerintah pelaku usaha dan masyarakat menuju hidup makmur dan sejahtera, selain itu saya berharap sinergitas antara Pemko Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang terus bersinergi dan harmonis dalam mewujudkan Tanjungpinang yang gemilang,” tutup Rahma.

Rapat paripurna ini dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP. Pelaksanaan paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan oleh Pansus kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Selanjutnya paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan dan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota tentang penetapan Ranperda menjadi Perda. Kemudian, paripurna ditutup dengan penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang tentang penetapan Perda tahun 2020.
Sumber Prokompim.

 

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan