Bintan, jurnalkota.id
Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Bintan dan ruangan pelayanan publik Satlantas Polres Bintan disemprot disinfektan di Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban Kota dan di Jalan Taman Sari No.1 Kp. Jago, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (29/8/2020).
Penyemprotan disenfektan di ruang pelayan publik Satlantas Polres Bintan dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bintan, Ipda Florensia Nirmala WP, S.Tr.K bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Bintan Utara dan
Personil Satlantas Polres Bintan.
Kapolres Bintan,AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M melalui Kasat Lantas, AKP Rony Prasetya S.I.K mengatakan kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid -19 dengan sasaran di ruang pelayan publik Satlantas Polres Bintan di antaranya kantor Samsat Bintan diruang pelayanan publik STNK, BPKB, TNKB dan ruangan Cek Fisik yang berada di Jalan Permaisuri Kel. Tanjung Uban Kota kemudian di kantor SATPAS SIM dan Kantor Satlantas Polres Bintan.
“Penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan sasaran di ruang Pelayanan Publik Samsat dan ruang SIM tempat tersebut setiap harinya selalu dikunjungi masyarakat dan tentu harus dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh pengunjung Satlantas Polres Bintan, agar selalu mencuci tangan ditempat yang telah disediakan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” imbaunya.
Kanit Regident Satlantas Polres Bintan Ipda Florensia Nirmala WP, S.Tr.K menambahkan penyemprotan disinfektan dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman tanpa adanya rasa khawatir kepada masyarakat yang taat pajak. “Pemohon SIM dan adanya isu penyebaran tentang Covid-19 diharapkan masyarakat tidak panik dan tetap tenang semoga Kabupaten Bintan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Penulis : Antoni
Editor : Pang